Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Buruh

Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, banyak acara dihari itu yang bisa kita lakukan. Apalagi kaum buruh seperti kami, wajib rasanya ikut menyemarakan hari kami para buruh. Salah satu cara sederhana untuk menyambut hari buruh adalah dengan memasang Twibbon Hari Buruh 2021

Poster Hari Buruh 


Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja, maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya. sedangkan pekerja, tenaga kerja, dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

baca juga :  Twibbon Hardiknas 2021

Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:

Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja

Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja

Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah pasar tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Pemerintah Indonesia termasuk di antara negara-negara yang mengadopsi kebijakan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel), sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang belum secara signifikan berkurang setelah efek panjang dari krisis ekonomi 1998 (Bappenas, 2004; Widianto, 2006). Bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah adanya pekerja kontrak dan outsourcing. Istilah outsourcing ini secara formal muncul dalam Usulan Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan Bappenas 2005. Outsourcing dipandang sebagai salah satu cara untuk memperbaiki proses perekrutan melalui praktik-praktik yang fleksibel di tempat kerja (AKATIGA, 2006:2)

Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki sejumlah ciri berikut:

Merupakan pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara;

Memandang kebebasan pelaku untuk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja;

Mengedepankan tujuan ekonomi dari interaksi pekerja, pencari kerja dan pengusaha;

Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkaitan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, upah dan kesejahteraan.

Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja terjadi paling cepat di sektor manufaktur. Alasan berkenaan dengan penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, adalah:

Bagi pengusaha, sistem tersebut merupakan strategi baru yang dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan fluktuasi tajam ekonomi;

Bagi pemerintah, sistem tersebut dianggap sejalan dengan keinginan menciptakan iklim usaha yang ramah investasi;

Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2021

Bagi pemerintah daerah di daerah industri, sistem tersebut juga membantu peningkatan pertumbuhan investasi di sektor industri di daerahnya, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah.

Pada awalnya, flexibilisasi terjadi pada pekerja di bagian pendukung di sektor manufaktur, seperti pekerja kebersihan, keamanan, sopir, operator gudang dan catering yang memang diizinkan oleh hukum. Namun, belakangan juga merambah para pekerja di lini produksi utama akibat lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah.

Baca Juga : https://www.sustametrics.net/2021/04/menahami-twibbon.html



Posting Komentar untuk "Pengertian Buruh "